Tiang Wifi Ditancapkan di Tanah Pribadi Tanpa Izin Picu Polemik


Bandar Lampung, 28 Februari 2026 – Tindakan pemasangan tiang jaringan Wifi tanpa izin memicu polemik di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan M. Yunus Gang Bumi Harta II RT 06, Kelurahan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, di mana sebuah tiang Wifi diketahui berdiri di atas tanah milik pribadi warga tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik lahan.

Pemilik tanah, Rizki Destiantina, mengaku terkejut saat mengetahui lahannya telah dipasangi tiang jaringan internet tanpa pemberitahuan apa pun.

“Saya benar-benar kaget. Tiba-tiba sudah ada pendirian tiang Wifi di tanah saya. Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan, apalagi surat resmi. Ini tanah pribadi, bukan fasilitas umum,” ujar Rizki kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan yang sah dan selama ini tidak pernah dialihkan maupun dipinjamkan untuk kepentingan apa pun. Ia menilai tindakan pemasangan tiang tersebut sebagai perbuatan sewenang-wenang yang mencederai hak dasar sebagai pemilik lahan.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Ketua WN88 Sub Unit 13 Kota Bandar Lampung, Nilwan Dalem Permata. Ia menegaskan bahwa pemasangan fasilitas jaringan internet seharusnya dilakukan melalui prosedur yang benar, mulai dari musyawarah di tingkat lingkungan hingga memperoleh izin langsung dari pemilik tanah.

“Kami tidak anti pembangunan atau internet. Tapi caranya harus benar. Tidak bisa seenaknya menancapkan tiang di tanah orang,” tegas Nilwan.

Ia juga menyesalkan lemahnya koordinasi dalam proses pemasangan tersebut yang dinilai terkesan semrawut.

“Kami menyesalkan lemahnya koordinasi tersebut dan terkesan awuran,” lanjutnya.

Hingga saat ini, belum ada pihak penyedia layanan Wifi yang datang secara resmi untuk memberikan penjelasan menunjukkan dokumen perizinan terkait pendirian tiang tersebut.

“Tidak ada surat, tidak ada izin tertulis. Kalau memang mau pakai tanah pemilik harus prosedur hukum yang wajib ditempuh. Di sini diduga adanya perbuatan melawan hukum apabila tanpa izin mendirikan tiang untuk Wifi,” tegasnya.

Melalui WN88, pemilik tanah mendesak agar tiang tersebut segera dibongkar apabila tidak ada penyelesaian resmi dan kesepakatan hukum yang jelas antara pihak penyedia layanan dan pemilik lahan.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pembangunan infrastruktur, agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama