Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana melanjutkan persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara advokat BE-i Law Firm selaku penggugat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Hariyati selaku tergugat.
Sidang tersebut dilanjutkan masuk pada pokok materi setelah mediasi yang diberi kesempatan oleh Agus Windana berujung deadlock atau tidak menemui titik terang.
Dalam persidangan, majelis hakim Agus Windana memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan gugatan nya terkait PMH tersebut.
"Hari ini kami putuskan untuk melanjutkan pada pokok materi dan kami telah bacakan gugatan kami di hadapan majelis hakim serta tergugat," kata penggugat Yunizar Akbar di Bandarlampung, Selasa.
Dalam gugatannya tersebut, ada delapan gugatan yang disampaikan, dan ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan gugatan tersebut.
Beberapa poin gugatan tersebut yakni menyatakan bahwa tindakan tergugat yang melaksanakan eksekusi langsung kepada kliennya tanpa melibatkan penggugat selaku penasihat hukumnya adalah tindakan yang mencederai kehormatan profesi advokat sebagaimana telah melanggar Pasal 31 UU Advokat, Pasal 54 KUHAP, serta Pasal 28D ayat (1) UU 1945.
Tindakan tersebut juga dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk menghormati dan mengakui secara sah peran advokat dalam setiap pelaksanaan eksekusi perkara di masa mendatang.
