Bandarlampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edman Putra Nuzula menuntut terdakwa Yessy Yuliana selama dua tahun dan enam bulan penjara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Menyatakan terdakwa Yessy Yuliana terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, sehingga terdakwa agar ditahan selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata jaksa Edman di Bandarlampung, Selasa.
Perkara tersebut diketuai oleh majelis hakim, Agus Windana dan Uni Latriani serta Yunawati selaku hakim anggota.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa berawal saat terdakwa ditawari Didik Sanjaya yang merupakan suaminya untuk menghisap sabu yang telah dibelinya dari Gunung Sugih Baru, Pesawaran.
Saat itu suami terdakwa pada Jumat tanggal 13 Juni 2025 menemui Arya (DPO) untuk membeli sabu sebesar Rp3.000.000 yang kemudian Arya memberikan 3 paket sabu kepada terdakwa Didik Sanjaya.
Sesampai di rumah sekira Pukul 16.00 WIB, terdakwa Didik Sanjaya bertemu dengan terdakwa dan menawari untuk memakai sabu. Saat itu, terdakwa Yessy mengiyakan untuk menggunakan sabu atas tawaran suaminya tersebut.
Kemudian pada Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira Pukul 19.30 WIB, datanglah dua orang anggota polisi saat melihat gerak-gerik yang mencurigakan kemudian keduanya ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
